|
Post by CHU on Sept 13, 2017 7:44:49 GMT
Pengaduan pada dasarnya merupakan penyampaian keinginan, keluhan ataupun ketidakpuasan terhadap pelaksanaan kegiatan Pamsimas. Pengaduan dapat disampaikan dalam bentuk lisan, tulisan dan elektronik kepada para pihak pelaku Pamsimas, media massa dan lain-lain. Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pamsimas, maka pengelola pengaduan masyarakat (PPM) menyediakan layanan pengaduan melalui SMS. Diharapkan dengan adanya media ini dapat memfasilitasi masyarakat terhadap pelaksanaan Pamsimas, sehingga keinginan, keluhan ataupun ketidakpuasan terhadap pelaksanaan Pamsimas dapat diselesaikan dengan baik. Selanjutnya bagi Anda yg ingin mengirimkan pengaduan PAMSIMAS melalui SMS silahkan ketik: PPM [Isi pengaduan] [lokasi]. Kirim ke: 0818 0895 2148
|
|