|
Post by Rima on Sept 13, 2017 7:40:40 GMT
Salam...
saya mohon tanggapan dalam forum diskusi ini, mengapa dalam pembuatan rab pamsimas tidak dikenai pajak. padahal bila ada belanja barang dan jasa, penyedia (supllier) wajib penyerahkan bukti pajak.
Hal ini terkesan dapat merugikan toko/suplier dan bisa menyebabkan kelompok masyarakat tidak dapat melengkapi pertanggungjawaban karena toko tidak memberikan bukti pajak.
Terimakasih
|
|